Info

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar. Jl. Kepundung No.8 Gianyar, Tlp/Fax : (0361)943042, email : kabgianyar@kemenag.go.id

RENCANA STRATEGIK


 
Dalam upaya memaksimalkan pencapaian tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar,  maka disusunlah Rencana Stratejik dan Rencana Kerja.

  1. Perumusan Visi’
Perlu diketahui Visi berkaitan  erat dengan pandangan kedepan dari suatu Instansi agar dapat bekerja secara konsisten, antisifaratif, motivatif, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar dengan Seksi – Seksi yang ada telah berupaya untuk dapat merumuskan  sebuah visi yang ingin dicapai.
Adapaun Visi Kantor Kementerian Agama  : Terwujudnya pelayanan Prima dalam kehidupan beragama‘ demi kokohmya kerukunan Umat beragama, berbangsa dan bernegara.
 
  1. Misi
Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh setiap organisasi sebagai tindak lanjut dan penjabaran visi yang telah ditetapkan bersama.
Adapun Misi yang telah ditetapkan :

a.       Memantapkan kwalitas pelayanan kehidupan beragama.
b.      Meningkatkan kwalitas pelayanan dalam pendidikan agama dan kependidikan keagamaan.
c.       Memantapkan kwalitas penyelenggaraan Pemerintah yang baik dan bersih (Good goverment.

3.   Tujuan          

Tujuan merupakan sesuatu yang ingin dicapai dan diharapkan oleh suatu instansi.
Berdasarkan Visi dan Misi yang telah kami ungkapkan di depan, maka tujuannya adalah merealisasikan misi didepan, maka tujuannya adalah merealisasikan misi tersebut yakni memberikan pelayanan prima terhadaplima komponen yaitu :
1. Meningkatkan kwalitas pelayanan haji
2. Peningkatan kwalitas pendidikan agama dan keagamaan
3. Peningkatan kwalitas kehidupan beragama
4. Peningkatan kerukunan umat beragama
5. Pembrantasan KKN / Penyelenggaraan pemerintahan yang baik
    dan bersih.

4.   Sasaran
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata oleh satuan organisasi dengan rumus yang jelas, spesifik dapat diukur dalam waktu yang telah ditentukan namun pencapainnya akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1.      Meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
2.      Menciptakan tata pemerintahan  yang bersih dan berwibawa.
3.      Meningkatkan akses pendidikan Agama dan Keagamaan.
4.      Meningkatkan kualitas pelayanan Haji.
5.      Memantapkan kerukunan umat beragama.
           
5.   Kebijakan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor : 373 Tahun 2002 dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku PP No. 7 Tahun 2005.

A.  Sekretariat
1.      Unit organisasi mengacu pada : KMA 373 Th. 2002
2.      Unit SDM mengacu pada :
-    UU No 8 th 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
-    PP No 24 th.1976 tentang cuti Pegawai Negeri
-    PP No 10 th. 1979 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka kreditnya
-    PP No 30 th. 1998 tentang peraturan disiplin PNS

3.      Unit keuangan mengacu pada :
-    Kepres. RI No : 29 th. 1984 tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan Negara.
-    Keputusan Menteri Agama Nomor  507 th 2003 tentang petunjuk pelaksanaan penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja satuan organisasi/ kerja di lingkungan Kementerian Agama.
-    PP No. 8 th 2006 tentang pelaporan keuangan dan Kinerja Instasi Pemerintah.

4.      Unit Ketata Usahaan dan Kerumah Tanggaan :
Pengadaan Barang
                        -  PP No. 6 th. 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara / Daerah
                        -  PMK No. 59 / KMK. 06 / 2005 tentang sistem administrasi BMN
            - PMK No. 96 / PMK. 06 /2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan,       pemanpaatan penghapusan dan pemindah tanganan BMN
Kehumasan
FKUB mengacu pada : Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 8 dan 9 th. 2006 tentang pedoman dan pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah

B.   Urusan Agama
      Kerukunan mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan  Menteri dalam Negeri No. 8 dan 9 / 2006 tentang pedoman dan pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah , pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah

C.  Pendidikan Agama mengacu pada :
-    UU RI No. 20 th 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
-    PP. No. 55 th. 2006 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
-    PP. RI No. 74 th. 2008 tentang Guru profesional dan Kompetensi Guru
-    PP. No. 19 th. 1990 tentang Pendidikan Nasional
-    PP. No. 28 th. 90 tentang Pendidikan Dasar

D.  Kebijakan Operasioanl
Dalam mengantisifasi situasi dan kondisi keadaan umat beragama di Kabupaten Gianyar di samping kebijakan yang ada pada peraturan tersebut di atas, juga mengambil langkah-langkah kebijakan teknis operasional berupa petunjuk pimpinan melalui rapat eselonisasi maupun rapat-rapat koordinasi secara keseluruhan.

6.   Program
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama  Nomor : 373 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kab. Gianyar termasuk tipologi II L : terdiri dari :

1.      Unit Ketata Usahaan
a.       Pengadaan Sarana dan prasarana kerja berupa pengadaan inventaris .
b.      Pengusulan biaya pemeliharaan gedung, inventaris, jangganan daya dan jasa.
c.       Pengusulan dana kegiatan Tupoksi, dana untuk pegawai yang melakssanakan perjalanan dinas.
d.      Peningkatan pelayanan di bidang Kepegawaian.   

2.      Unit Urusan Agama Hindu
a.       Melaksanakan penyuluhan secara berkala.
b.      Pembinaan peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama.
c.       Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
d.      Pemeliharaan manajemen Desa Pekraman.
e.       Pembinaan Administrasi Perkawinan.

3.      Unit Pendidikan Agama Hindu
a.       Peningkatan pemahaman beragama melalui pembinaan dan pendidikan Agama Hindu
b.      Peningkatan pelayanan administrasi pendidikan Agama Hindu
c.       Pengadaan Sarana Prasarana pendidikan Agama Hindu
d.      Peningkatan SDM tenaga pendidikan Agama Hindu
e.       Pendirian perpustakaan

4.      Unit Urusan Agama Islam dan Haji
a.       Pembinaan dan monitoring pelaksanaan Nikah Rujuk di KUA se Kabupaten Gianyar
b.      Pembinaan dan penyuluhan kelompok keluarga sakinah.
c.       Pembinaan dan bimbingan jemaah calon haji
d.      Pembinaan dan penyuluhan masyarakat tentang ibadah social
 
5.      Unit Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid
a.       Mamantapkan pendidikan agama dan keagamaan pada masyarakat
b.      Mengadakan pembinaan terhadap guru-guru melalui KKG dan MGMP
c.       Mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait
 
6.      Unit Penyelenggara  Budha
a.       Pembinaan kerukunan antar umat beragama
b.      Mengadakan rapat – rapat koordinasi dengan instansi terkait
c.       Mengadakan bimbingan perkawinan umat Budha
d.      Menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan di bidang pendidikan Agama Budha
 
7.      Unit Penyelenggara Zawa
a.       Melaksanakan pembinaan pengelolaan wakaf
b.      Pendataan terhadap tanah wakaf
c.       Mengadakan rapat – rapat koordinasi dengan instansi terkait
d.      Memberikan penyuluhan terhadap pengelola tanah wakaf
           

7. Kegiatan
1.      Unit Ketata Usahaan  :
·         Penyusunan data di Sekretariat, Kepegawaian, realisasi  anggaran tahun 2008
·         Menyusun program kerja tahun 2009
·         Pengusulan perjalanan dinas biasa dan perjalanan tetap
·         Pembuatan papan pameran dan foto – foto
·         Rapat : Koordinasi dan FKAUB
·         Pengumpulan penyebaran informasi dan pembuatan dokumentasi pembuatan brosur.
·         Pemeliharaan gedung, bangunan dan halaman kantor
·         Peningkatan pelayanan, urusan kepegawaian, angka kredit, pengambilan sumpah jabatan pejabat structural
·         Pengadaan perlengkapan kantor, peralatan penunjang operasional.
·         Pemeliharaan kendaraan bermotor roda 2 dan 4
·         Langganan daya dan jasa, jasa keamanan dan kebersihan
 
2. Unit Urusan Agama Hindu :
·         Penyelenggaraan urusan Agama Hindu meliputi : pendataan pelaba pura, penyuluhan secara berkala, mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait
·         Mengadakan Pembinaan peningkatan kerukunan antar dan intern umat beragama
·         Peningkatan pengkajian kerukunan umat beragama
·         Bimbingan dan pembinaan kemitraan umat


3.  Unit Pendidikan Agama Hindu
·         Penyelenggaraan Pendidikan Agama Hindu pada sekolah umum
·         Mengadakan pembinaan terhadap guru – guru agama melalui KKG dan MGMP
·         Mengusulkan buku – buku pelajaran dari Tingkat SD sampai dengan SMU / SMK
·         Meningkatkan administrasi ketatausahaan dan data
·         Peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan agama hindu.

4.  Unit Urusan Agama Islam dan Haji
·         Bimbingan dan pembinaan haji dan petugas haji, pelayanan ibadah haji
·         Mengadakan penyuluhan secara berkala
·         Mengadakan pembinaan dan monitoring pelaksanaan nikah rujuk di KUA
 
5.Unit Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid
·         Pembinaan dan bimbingan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada Masyarakat Pemberdayaan Masjid
·         Mengadakan pemb. Madrasah dan pendidikan Agama Islam pada sekolah umum

6. Unit peneyelenggara Budha
·         Penyelenggaraan Pendidikan Agama Budha
·         Pembinaan kerukunan umat beragama Budha
·         Mengadakan pembinaan terhadap keluarga  Hita Sukaya